Mudah! Begini Cara Isi SPT Online untuk Karyawan

Cara Isi SPT OnlineKamu punya tanggungan pajak? Jangan khawatir. Di era modern seperti sekarang ini, lapor pajak adalah perkara yang mudah. Kamu tak perlu datang ke kantornya, karena semua bisa dilakukan dengan cara online. Ya, kamu hanya perlu pakai hp atau laptop yang terkoneksi dengan internet untuk mengisi SPT tahunan.

bagaimana cara isi spt online
Sumber Digital : tempo.co

Bila penghasilan kamu di atas Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:

  • 1770S untuk Pegawai atau Karyawan
  • 1770 untuk Pegawai yang punya penghasilan lain
  • 1770 untuk yang Bukan Pegawai

Semua jenis formulir di atas bisa kamu unduh di halaman http://www.pajak.go.id/laporSPT. Pilih formulir SPT. Setelah kamu menentukan jenis yang sesuai, maka kamu harus mempersiapkan dokumen seperti dibawah ini.

Dokumen Yang Harus Disiapkan

Untuk SPT Tahunan PPH jenis Sangat Sederhana/SS dan Sederhana/S, maka yang dipersiapkan adalah bukti potong 1721 A1 bagi Pegawai Swasta, dan bukti potong 1721.Jika untuk SPT Tahunan PPh jenis 1770, maka dokumen yang diperlukan adalah:

  • Penghasilan lain di luar pekerjaan
  • Bukti potong A1/A2
  • Buku neraca & laporan laba-rugi
  • Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya yang digunakan

Cara isi SPT Online Pegawai/Karyawan

Langkah pertama adalah dengan mendaftarkan diri di websitehttps://djponline.pajak.go.id/account/login. Kemudian kamu akan mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number), atau nomor identifikasi wajib pajak. EFIN akan dikirimkan ke email kamu. Jika sudah memiliki akun dan EFIN, maka ikuti langkah berikut:

  • Pertama, Klik laman resmi (website)https://djponline.pajak.go.id lalu ketik nomor NPWP kamu dan ikuti langkah loginnya.
  • Jika sudah, maka kamu akan masuk ke laman One-stop Tax Services, dan pilih e-Filing.
  • Isi SPT Pajak kamu, dan mulailah membuat SPT Pajak lanjutkan dengan klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas
  • Jika sudah, maka akan ada isian formulir SPT, kamu bisa mengisinya sesuai jawaban yang sebenarnya.
  • Kemudian, kamu bisa pilih formulir yang akan digunakan sesuai dengan besaran penghasilan kamu.
  • Isi formulir tersebut, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya
  • Kemudian kamu akan masuk ke halaman berikutnya, yakni “Lampiran II”, isi hingga penuh.
  • Lanjut dengan mengisi Lampiran I/bagian kolom harta. Isilah dengan benar, sebab kalau kamu berbohong, maka akan ketahuan. Sebab lembaga keuangan sekarang ini sudah terintegrasi.
  • Selanjutnya, kamu bisa mengisi identitas sesuai dengan status, dan dilanjutkan dengan mengklik “Lanjut ke A”
  • Akan muncul kolom, kamu harus mengisinya sesuai dengan kondisi
  • Lalu kamu harus centang “Setuju/Agree” pada bagian “Pernyataan”. Kalau sudah, klik “Langkah Berikutnya”
  • Jika pengisian benar maka SPT Anda akan nihil, dan dilanjutkan dengan pengiriman token untuk kode verifikasi
  • Periksa email kamu, lalu masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah

Lalu, kamu bisa mendapatkan SPT dengan mengklik kolom “Kirim SPT”. Selesaikan dengan klik “Selesai”.

Baca Juga : Cara Cek NPWP, Cara Tepat Hindari Penipuan!

Pertanyaan dan Jawaban

gambar cara isi spt online
Sumber Gambar : indonesia.go.id

Kapan terakhir pelaporan pajak pribadi ?

Batas akhir pelaporan SPT Pajak Penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi resmi ditutup pada tanggal 31 maret 2021 lalu.

Lapor pajak badan usaha terakhir tgl berapa?

Pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah 31 Maret, sedangkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan Usaha adalah 30 April.

Nah, itulah cara isi SPT online yang bisa kamu terapkan dengan mudah. Ingat, jangan telat bayar pajak ya!