Info Penting Call Center OSS Yang Wajib Anda Simak

OSS adalah online single submission yakni perizinan perusahaan yang diterbitkan oleh lembaga OSS yakni menteri, pemimpin lembaga, bupati atau walikota, gubernur kepada pelaku usaha dengan sistem elektronik yang terintegrasi.Untuk membantu prosesnya Lembaga OSS mempunyai fitur call center OSS. Layanan call center OSS ini digunakan dalam mengurus izin perusahaan oleh pelaku usaha dengan karakteristik seperti: sebuah badan usaha maupun perorangan yakni usaha mikro kecil menengah maupun besar usaha perorangan maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

Bagi Anda yang ingin melakukan jasa izin usaha, Anda bisa langsung mendaftarkan diri ke sistem OSS, Sehingga nantinya usaha anda ini sudah terdaftar isinya dan mudah dalam pengoperasian seperti izin terkait lokasi lingkungan dan bangunan maupun izin menggunakan fasilitas tertentu atau memanfaatkan fasilitas tertentu.

OSS ini mencakup semua usaha yang berada di Indonesia baik merupakan usaha dengan modal 100% dalam negeri ataupun investasi dari luar negeri harus menggunakan OSS agar terverifikasi sebagai usaha yang beridiri di Indonesia. Invest indonesia oss ini merupakan bentuk investasi jaminan keamanan dan izin usaha bagi perusahaan anda.  banyak kemudahan yang bisa anda dapatkan setelah mendaftarkan perusahaan anda pada OSS sehingga pastikan perusahaan anda berdiri dan telah mendaftar ke OSS.

Menteri yang menangani bidang usaha OSS pastilah memiliki call center yang bisa Anda hubungi untuk menanyakan seputar pendaftaran ataupun menyampaikan keluhan usaha anda. Untuk itu artikel berikut akan membahas semua informasi penting terkait OSS.

Informasi penting tentang OSS dan Call Center OSS

Berikut ini semua infromasi penting terkait OSS yang harus anda ketahui.

 

  1. SIUP OSS

SIUP OSS adalah surat izin usaha perdagangan yang dikeluarkan secara online menggunakan sistem OSS. Beberapa syarat yang diperuntukkan bagi pendaftar SIUP OSS harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran SIUP. Syarat untuk mendaftar SIUP OSS adalah sebagai berikut:

  1. Membuat user ID dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi pemilik badan usaha wajib menggunakan NIK penanggung jawab usaha.
  2. Bagi Badan Usaha Milik Negara wajib menyiapkan dasar hukum pembuatan usaha.
  3. Bagi badan usaha yang berbentuk CV Yayasan, koperasi, persekutuan perdata, PT, Firma dan lain-lain wajib memiliki pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM dengan terlebih dahulu mengakses AHU secara online.

Setelah memenuhi syarat tersebut Anda bisa langsung melakukan pembuatan SIUP secara online dengan cara:

  1. Membuat user ID menggunakan NIK penanggung jawab.
  2. Setelah itu mengisi form registrasi sistem OSS yang dikirimkan secara email ke 2 alamat yang telah didaftarkan untuk melakukan verifikasi data pembuatan akun.
  3. Dilanjutkan untuk membuat user ID dan password sementara agar dapat mengakses OSS. Setelah itu Anda akan mendapat email dari pihak OSS untuk dapat masuk ke pembuatan SIUP selanjutnya.

 

  1. Call Center OSS BKPMcall-center-oss

BKPM adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal yang bekerja dalam pembuatan SIUP OSS. Badan koordinasi penanaman modal merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang memiliki tugas untuk melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di dalam bidang penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan ini merupakan Perhubungan antara dunia usaha dan juga pemerintah,  sehingga bagi para pengusaha yang ingin menanamkan modal di Indonesia harus berhubungan dengan badan ini sebelum menjalankan usaha mereka.

Bagi Anda yang hendak menghubungi badan koordinasi penanaman modal, Anda harus melakukan antrian bkpm terlebih dahulu, antrian ini biasanya dilakukan secara offline walaupun dapat mendaftarkan diri secara online. Untuk melakukan antrian tersebut Anda bisa langsung saja mendatangi kantor bkpm alamatnya di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190. Call center OSS BPKM yang bisa Anda hubungi untuk dapat terhubung ke bkpm yakni di nomor 0807 100 2576.

 Baca juga: Kartu Kredit Mandiri,Bahas Tuntas dan Informasi Penting

  1. Cara Daftar OSScara daftar oss

Untuk dapat mendaftarkan perusahaan anda secara online di OSS Anda harus mendaftar terlebih dahulu lakukan registrasi pembuatan akun di OSS.  untuk cara daftar OSS akan kami Tampilkan dengan langkah yang sangat mudah anda cukup mengikutinya saja, Berikut langkah mudah cara daftar OSS:

  1. Langkah pertama Anda bisa langsung saja membuka link OSS versi 1.1 di http://oss.go.id
  2. Selanjutnya Anda langsung saja Klik tombol dengan tulisan daftar atau masuk
  3. Langkah ketiga Anda dapat langsung saja melengkapi data dari form registrasi yang tersedia, lalu istilah captcha yang tersedia yang menandakan bahwa anda adalah manusia dan bukan robot lalu klik submit.
  4. Langkah keempat Anda langsung saja membuka email yang digunakan untuk mendaftarkan Akun PSS anda untuk melakukan aktivasi, klik tombol aktivasi yang ada di email masuk anda.
  5. Langkah terakhir buka kembali email untuk mendapatkan username dan password yang dikirimkan langsung oleh OSS. Password dan email inilah yang dapat anda gunakan untuk masuk ke dalam OSS.

 

  1. OSS Login Page

Setelah anda berhasil mendaftarkan diri di OSS kini Anda dapat masuk menggunakan email dan password yang telah diberikan pihak OSS melalui Email anda. User dan password tersebut dapat anda gunakan untuk login di OSS dengan membuka halaman http://oss.go.id dan klik login. Semua menu yang ada di OSS tersebut dapat membentuk Anda mendaftarkan diri untuk membuat SIUP secara online.

 

  1. Izin Lokasi OSS

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa OSS ini akan sangat bermanfaat bagi Anda yang sedang menjalankan bisnis usaha besar maupun menengah ke bawah karena OSS ini memberikan otoritas izin lokasi yang akan mempermudah anda dalam mendirikan badan usaha Sistem OSS dapat menerbitkan izin lokasi OSS dengan cara memperoleh persetujuan kesesuaian peruntukan ruang  sesuai dengan lokasi izin usaha.

 

  1. Cara Mengecek NIB Perusahaan

Untuk mengecek nomor identitas berusaha atau biasa disebut dengan NIB anda bisa langsung saja mengeceknya di https://apps1.insw.go.id/tracking-nib/index.php. Untuk mengecek status NIB  perusahaan anda, Anda cukup langsung saja memasukkan nomor NIB dan mengetik capta yang tersedia. Selanjutnya klik submit dan akan muncul status NIB perusahaan ada.

 

  1. PPT OSS

PPT OSS kepanjangan dari power point online single submission merupakan media presentasi yang bisa memberikan anda banyak informasi Seputar OSS. Oleh karena itu PPT OSS bagi anda yang berada di wilayah Jatim bisa anda akses di https://slideplayer.info/slide/14802596/.

 

Demikian artikel mengenai beragam Info Terpenting Tentang OSS Dan Call Center OSS yang harus anda ketahui sebelum mendaftarkan usaha anda secara online, kami harap artikel ini dapat bermanfaat bagi anda yang sangat awam terkait pendaftaran dan penggunaan OSS.

 

Lihat Juga :