Cara Mengisi Pajak Online – Seperti yang kita tahu, bahwa setiap orang yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak kepada negara. Jika dulu pembayaran dilakukan secara offline atau datang langsung ke kantor pajak, saat ini pelaporan bisa melalui cara online. Ya, saat ini pemerintah sudah menyediakan e-Filing pajak pribadi Online. Dengan layanan ini, maka kamu bisa melakukan pelaporan SPT dengan mudah.
Melalui tampilan fitur situs yang mudah dimengerti, pengisian atau pelaporan SPT kamu pasti tak akan menemui kendala yang berarti. Nah, agar kamu tahu bagaimana cara mengisi pajak secara online, maka simak ulasan dibawah ini!
Cara Mengisi Pajak Online Pribadi
Kamu bisa dengan mudah membayar pajak. Ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan. Diantaranya adalah:
- Pertama, kamu harus buka atau buat akun OnlinePajak. Jika belum memiliki akun di OnlinePajak, maka kamu bisa daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak.
- Selanjutnya, pilih “e-Filing SPT Pribadi” yang ada pada menu navigasi untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.
- Selanjutnya, isi NPWP kamu dengan cara mengklik “buat pelaporan baru”
- Kemudian, kamu bisa pilih pertanyaan tentang jumlah keseluruhan pendapatan kotor dalam setahun terakhir. Jika kamu punya pendapatan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun, maka kamu akan diberi formulir 1770 S. Sedangkan jika kamu punya pendapatan dibawah 60 juta, maka akan diberi formulir 1770 SS. Dan jika memiliki bisnis, maka akan diberi formulir 1770.
- Jika sudah memilih, maka lengkapi detail pribadi kamu seperti status pernikahan, jumlah tanggungan serta informasi lain sesuai yang ada di kolom formulir. Kalau sudah, maka klik “Selanjutnya”.
- Lengkapi juga info tentang keluarga kamu yang sudah menikah dan punya tanggungan.
- Selanjutnya, isi detail pajak kamu dengan mengklik “Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail terutama pada kolom penghasilan bruto, pengurang penghasilan dan bukti potong pajak dari pihak lain.
- Jika sudah, kamu bisa mengisi informasi tambahan, seperti “harta”, Penghasilan Lainnya”, “utang”, Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final”, dan info lainnya jika ada. Kalau tidak ada, maka kamu bisa klik “Selanjutnya”.
- Akhirnya, kamu bisa melakukan pelaporan SPT Pribadi lewat e-filing. Jika jumlah pajak yang harus kamu bayarkan adalah nihil, maka kamu bisa langsung isikan nomor EFIN, klik “Simpan”, dilanjutkan dengan klik “Lapor”.
- Kalau status pajak kamu adalah “Kurang Bayar”, maka kamu bisa mencarinya. Untuk mendapatkannya, kamu bisa temukan ikon “Dapatkan ID Billing” dan mengkliknya lalu ikuti arahan dari sistem.
- Jika sudah dapat ID Billing, maka kamu bisa membayar jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara. Dapatkan juga NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), lalu isikan nomornya pada kolom “NTPN”.
Nah, akhirnya kewajiban perpajakan sudah kamu sudah ditunaikan. Selain mudah, cara diatas juga tidak akan merepotkan kamu kan?
Baca Juga : Call Center Pajak 24 Jam, Gunakan Live Chat Pajak
Pertanyaan dan Jawaban
Apakah pembayaran lewat onlinepajak sah?
OnlinePajak merupakan sistem resmi DJP. Oleh sebab itu, pembayaran disini, termasuk e-Filing, dianggap legal dan sah.
Apakah fitur bayar pajak online gratis selamanya?
Ya, jika kamu menggunakan cara ini, maka dengan sekali mendaftar, kamu bisa menggunakan seluruh layanan tanpa membayar alias gratis.
Apakah Bayar Pajak Di Onlinepajak Keamanannya Terjaga?
Ya, sistem OnlinePajak memiliki sertifikat ISO/IEC 27001. Ini merupakan sebuah penghargaan terhadap keamanan informasi.
Nah, itulah ulasan tentang cara mengisi pajak online. Setelah tahu caranya, pastikan kamu tidak telat bayar pajak ya!