Cara Cek BI Checking – Dalam perkara pinjaman kredit, mungkin Anda cukup sering menemukan istilah BI Checking. BI Checking merupakan layanan informasi yang memuat riwayat kredit debitur yang tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Informasi ini umumnya dibutuhkan saat pengajuan pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), atau kartu kredit.
Ringkasnya, layanan BI Checking ini digunakan untuk menentukan apakah seorang calon debitur layak dan memenuhi syarat untuk diberi pinjaman atau tidak.Namun, layanan Sistem
Informasi Debitur (SID) sempat mengalami peralihan dari BI ke OJK.Untuk mengetahuinya lebih jauh, berikut adalah ulasan mengenai BI Checkingdan peralihannya serta cara cek BI Checking dengan mudah dan cepat.
Sekilas Tentang BI Checking
Seperti yang dikemukakakn sebelumnya, BI Checking adalah pencatatan informasi yang berisi riwayat kelancaran atau non performing credit payment atau kolektibilitas debitur.Istilah ini juga kerap dikenal dengan IDI Historis yang memuat data pokok debitur hingga data pencarian fasilitas serta ringkasan kredit dan garansi yang diberikan. Dengan data tersebut, suatu lembaga keuangan bank maupun non-bank dapat memutuskan apakah proses peminjaman kepada debitur bisa dilanjutkan atau tidak.
Untuk mengakses informasi debitur tersebut, siapapun dapat melakukan permohonan melalui website resmi OJK selama masih ada kuota pada jadwal antrian.Sementara lembaga keuangan yang juga menjadi anggota Biro Informasi Keuangan adapat mengakses semua data tersebut selama 24 jam setiap harinya.
Cara Cek BI Checking Melalui SLIK
Seperti yang juga telah disebutkan sebelumnya, sistem BI Checking Online ini sebelumnya telah melakukan peralihan layanan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) binaan dari OJK.Peralihan ini telah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 yang membahas tentang pengalihan tugas dan fungsi. Sejak SLIK OJK ini diperkenalkan, Bank Indonesia (BI) tidak lagi melayani kegiatan operasional pengecekan data karena tel;ah dialihkan sepenuhnya ke OJK.
Layanan SLIK ini sendiri juga telah tersedia dalam versi website maupun aplikasi, sehingga para pengguna bisa lebih mudah menggunakannya. Adapun cara cek BI Checking melalui SLIK OJK ini dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-lankgah berikut:
1.Menyiapkan dokumen pendukung untuk pengecekan BI Checking Online
Untuk debitur perorangan, dokumen pendukungnya berupa kartu identitas KTP ataupun paspor bagi warga asing serta fotokopi identitas yang menyertai surat kuasa asli. Sedangkan untuk debitur badan usah yaituseperti NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta surat kuasa asli, identitas badan usaha, dan identitas asli surat kuasa.
2.Mengisi form antrian BI Checking
Pengisian form antrian dapat dilakukan secara online melalui laman resmi OJK, yaitu https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi. Setelah itu, Anda tinggal mengisi formulir permohonan IDEB dan dapatkan jadwal serta keterangan sisa slot antrian.
3.Melakukan verifikasi data
Setelah mengisi formulir antrian, notifikasi persetujuan akan diperoleh melalui email yang terdaftar. Perhatikan baik-baik isi email yang masuk dan silahkan menghubungi nomor Whatsapp OJK-SLIK yang tertera di email untuk menyelesaikan tahap verifikasi data.
4.Cek email
Pengecekan email dilakukan untuk meperoleh detail Debitur SLIK tersebut. Jika anda kesulitan dalam membaca konten debitur, Anda dapat mempelajari panduan yang ada pada lama website resmi OJK.
Baca Juga : Info Customer Service Cimb Niaga Yang Perlu Anda Ketahui
Pertanyaan & Jawaban
Pinjaman apa saja yang masuk BI Checking?
Pinjaman yang masuk dalam layanan BI Checking yaitu diantaranya Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Apakah ada pemutihan BI Checking?
Iya, ada. Yakni ketika tunggakan cicilan ke bank telah dilunasi, maka akan terlapor ke BI dan akan terhapus terhitung 24 bulan dari waktu pelunasan.
Berapa lama blacklist BI Checking akan hilang?
Untuk dinyatakan dihapus dari balcklist BI Checking, dibutuhkan waktu hingga 24 bulan terhitung setelah pelunasan.
Demikianlah artikel mengenai BI Checking serta cara cek BI Checking dengan mudah dan cepat melalui SLIK OJK. Semoga segala informasi yang dilas dalam artikel ini akurat dan sesuai dengan informasi yang Anda butuhkan.