Call Center Pajak 24 Jam, Gunakan Live Chat Pajak

Call Center Pajak 24 Jam—Sebagai usaha untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, Direktorat Pajak menyediakan layanan call center pajak yang bisa dihubungi 24 jam. Diharapkan dengan adanya call center ini, wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan akan mendapatkan kemudahan dalam mencari informasi terkait perpajakan atau pengaduan atas pelayanan kinerja dari jajaran Ditjen Pajak.call center pajak

Terkait perihal pengajuan pajak, maka wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak yang telah dikeluarkan oleh Ditjen Pajak sejak tahun 2014 lalu. Dan tata cara pengaduan pajak pun telah diatur dalam Peraturan Ditjen Pajak No : PER – 02/PJ/2014 dan PER – 22/PJ/2014.

Adapun nomor telepon Kring Pajak telah berubah sejak tahun 2014 yang lalu dari nomor semula 500200 menjadi 1500200. Nomor telepon ini hanya bisa dihubungi saat jam kerja saja, jika Wajib pajak ingin menhubungi diluar jadwal operasi dari Kring Pajak, bisa menghubungi melalui layanan Live Chat yang telah disediakan oleh Ditjen Pajak di situs resmi DJP yakni di https://www.pajak.go.id.call center pajak 24 jam

Call Center Pajak 24 Jam Melalui Live Chat Pajak

Dengan adanya layanan pengaduan pajak melalui Live Chat Pajak ini, akan sangat memudahkan bagi para Wajib Pajak baik perorangan atau perusahaan untuk bisa tersambung dengan customer service Ditjen Pajak. Perlu diingat, sebelum menghubungi call center pajak atau live chat Ditjen Pajak, sebaiknya siyapkan terlebih dahulu nomor NPWP, sebab jika berhasil tersambung, akan diminta uuntuk memasukkan nomor NPWP tersebut.

Dan dengan adanya layanan Live Chat Pajak ini, Wajib Pajak bisa tersambung dengan Customer Service Ditjen Pajak selama 24 jam.call center pajak online

Melalui layanan live chat ini, Wajib Pajak punya alternative lain, jika kesulitan menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200. Adapun cara untuk bisa memanfaatkan layanan ini langkahnya sangatlah mudah. Simak secara detail langkah menghubungi Kring Pajak menggunakan Live Chat Pajak berikut :

1. Buka melalui browser kesayangan anda dengan alamat https://pengaduan.pajak.go.id

2. Lakukan pendaftaran akun baru dengan mengisi semua data yang diminta oleh Ditjen Pajak.

3. Setelah semua diisi lengkap, klik daftar.

4. DJP atau Ditjen Pajak akan mengirimkan aktivasi akun anda melalui email yang anda daftarkan tadi.

5. Periksa email anda, dan klik tautan yang dikirim oleh DJP untuk aktivasi.

6. Biasanya untuk pertama kali anda akan langsung dialihkan kea kun Anda.

7. Namun jika tidak, maka lakukan login kembali melalui alamat URL : https://pengaduan.pajak.go.id/index.php?r=guest/login , dan masukkan username dan password Anda

8. Jika sudah masuk akun anda, silahkan sampaikan pengaduan anda. Tulis dengan Bahasa yang singkat, padat dan jelas serta sopan dan mudah dipahami. Jika akun anda valid, maka anda akan mendapatkan nomor tiket pengaduan yang akan dikirim ke alamat email Anda.

9. Tunggu respon dari DJP

10. Jika anda ingin memantau status tiket pengaduan anda, anda bisa melakukan penulusuran dengan cara memasukkan nomor tiket pengaduan yang sebelumnya telah dikirim ke email Anda.

Jika menggunakan layanan pengaduan pajak online atau melalui Live Chat Pajak diatas belum mendapatkan respon sesuai yang diharapkan, para Wajib Pajak juga bisa memanfaatkan fasilitas email dan faximile untuk menyampaikan pengaduan, adapun alamat email Ditjen pajak sebagai berikut :

email : [email protected] ;

Faxsimile : 021- 584792 ;

Atau jika ingin mendapatkan respon yang lebih cepat, Wajib Pajak bisa langsung datangi ke Kantor Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat (P2HM) Ditjen Pajak.

Baca Juga : Nomor Call Center PLN Terbaru 2020

Jenis Pengaduan dan Layanan Informasi Melalui Call Center Pajak

Lantas perihal pengaduan dan infromasi apa saja sih yang bisa diapatkan oleh Wajib Pajak jika menghubungi layanan call center Pajak melalui Kring Pajak? Berikut detailnya :

1. Jika anda mendapatkan pelayanan yang kurang berkenan dari pegawai pajak, silahkan mengadukan melalui layanan ini. Tentu dengan maksud yang baik, agar pelayanan Pajak semakin meningkat.

2. Atau adanya pelanggaran kode etik dan disiplin kerja yang dilakukan oleh pegawai Ditjen Pajak.

3. Ditjen Pajak senantiasa berupaya untuk memberikan pelayanan terbaiknya, termasuk dalam pemberian Bukti Penerimaan Surat, jika para wajib pajak mendapatkan BPS tersebut kurang jelas atau hasil print out kurang bagus, sebaiknya segera dilaporkan, agar secepatnya dilakukan perbaikan.

4. Terjadi tindak pidana dalam perpajakan, jika Anda atau Wajib Pajak melihat adanya tindak Pidana Perpajakan, sebaiknya segera untuk melaporkan, agar Negara tidak di rugikan.

Jenis Konsultasi yang bisa Anda dapatkan melalui Kring Pajak :

Selain untuk keperluan pengaduan, melalui call center pajak di Kring Pajak, Anda juga bisa memanfaatkan untuk keperluan konsultasi terkait perihal pajak, diantaranya :

1. Cara Penggunaan aplikasi elektronik DJP seperti penggunaan e-Filing, e-SPT, e-Billing, e-Faktur, e-SPT PPN, e-Nova, dan aplikasi lainnya.

2. Konsultasi terkait tata cara administrais perpajakan, konsultasi terkait PPh atau pajak penghasilan dan atau perihal Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jadwal Buka Layanan Kring Pajak 1500200

Seperti yang telah disebutkan diatas, bahwa jadwal operasional layanan Kring Pajak adalah pada hari efektif kerja mulai hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB. Jika anda menghubungi diluar jam tersebut, maka hanya akan dilayani oleh mesin penjawab otomatis.

Namun sangat disarankan, untuk menghubungi Kring Pajak diatas jam 09.00 WIB. Sebab berdasarkan penglaman beberapa kali admin mencoba menghubungi jam 08.00, sangat sulit tersambung dengan Kring Pajak.

Sementara untuk ketentuan tarif atau biaya telepon, jika kita menghubungi layanan Kring Pajak adalah tarif normal berdasarkan operator yang kita gunakan. Agar lebih hemat, sebaiknya gunakan telepon rumah atau kantor untuk menghubungi Kring Pajak. Jika anda menghubungi call center Pajak dengan menggunakan handphone, jangan lupa tambahkan kode 021 agar bisa tersambung.

Demikian sedikit uraian terkait dengan layanan call center pajak 24 jam diatas, semoga dengan adanya layanan tersebut, semakin banyak wajib pajak yang terbantu untuk mendapatkan informasi terkait Pajak baik perorangan maupun perusahaan.

Dengan semakin mudah dan baiknya pelayanan pegawai pajak, sangat mungkin akan semakin membuat warga Indonesia yang sadar pajak, sehingga akan semakin meningkatkan pendapatan Negara lewat Pajak. Dan juga dengan adanya layanan kring pajak baik melalui kring Pajak atau Live Chat Pajak akan menjadi alat kontrol buat kinerja Ditjen Pajak dan serta layanan pusat informasi yang bisa menangani permasalahan pajak yang Anda hadapi.

Semoga bermanfaat artikel Mau Menghubungi Call Center Pajak 24 Jam? Gunakan Live Chat Pajak. diatas, dan terima kasih atas kunjungannya.