Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan – Seperti yang kita tahu bahwa, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertugas untuk memberikan perlindungan kepada pekerja. Ada 4 program jaminan sosial yang dijamin, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), serta Jaminan Pensiun (JP). Agar kamu bisa menikmati layanannya, maka kamu harus daftar dulu.
Nah, cara daftarnya pun juga bermacam-macam. Ada yang online dan offline. Selain itu, cara mendaftarnya juga berdasar pada jenis keanggotaannya. Kamu bisa memilih keanggotaan seperti Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), hingga Pekerja Migran (PM). Nah, agar kamu tahu bagaimana cara daftarnya, simak ulasan dibawah ini!
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah
Kalau kamu bekerja dan menerima upah atau gaji, maka kamu bisa mendaftar sebagai Penerima Upah atau PU. Cara daftar BPJS jenis ini tidaklah sulit, berikut langkah-langkahnya:
- Kamu bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa daftar online di situsnya. Selanjutnya, ikuti petunjuk yang sudah tertera
- Setelah itu, kamu bisa mengisi form pendaftaran perusahaan
- Selanjutnya, kamu bisa mengisi formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a)
- Terakhir, kamu bisa membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jika tenaga kerja masih berada dalam hubungan kerja dengan perusahaan, maka pendaftaran akan dilakukan langsung oleh perusahaan.
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan
Untuk perusahaan yang ingin mendaftar BPJS ini, maka hal yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:
- Dokumen asli atau copy dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Dokumen asli atau copy NPWP Perusahaan
- Dokumen asli atau fotokopi KTP
- Kartu keluarga asli atau fotokopi
- Pas foto berwarna karyawan dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
Dengan membawa berkas diatas, maka kamu bisa mendaftarkan karyawan kamu untuk bisa menikmati layanan BPJS ketenagakerjaan.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU
Jika kamu melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri maka kamu bisa daftar BPU. Peserta BPU bisa ikut daftar program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai dengan kebutuhannya. Jika kamu adalah pekerja BPU, kamu bisa datang ke kantor dan membawa syarat dibawah ini:
- Surat izin yang bisa didapat dari kelurahan setempat.
- Fotocopy KTP pekerja
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pekerja
- Pas foto berwarna dengan ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
Dengan membawa syarat diatas, maka kamu bisa mengurus BPJS ketenagakerjaan dengan mudah.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi juga bisa mendaftar BPJS ketenagakerjaan. Biasanya Jakon akan melayani konsultasi perencanaan konstruksi, pelaksanaan, hingga layanan konsultasi pengawasan pekerjaan. Contohnya seperti proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga proyek swasta.
Untuk menjadi pesertanya, kontraktor bisa datang ke kantor BPJS setempat dan mengisi formulir pendaftaran kepesertaan Jakon. Perlu diketahui, formulir ini bisa diambil maksimal 1 minggu sebelum pekerjaannya dimulai. Selanjutnya, formulir yang sudah diisi harus disertai dengan Surat Perintah Kerja (SPK). Setelah dokumen tersebut siap, maka petugas BPJS akan menjelaskan apa saja persyaratan lain yang wajib kamu tunjukan.
Baca Juga : Cara Cek BPJS Kesehatan dengan Mudah
Pertanyaan dan Jawaban
Berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk karyawan?
Potongan untuk karyawan sebesar 5,7 persen. Dengan pembagian 3,7 persen dibayar oleh perusahaan dan 2 persen dipotong dari gaji karyawan.
Apakah BPJS BPU bisa dicairkan?
Ya, BPJS BPU bisa dicairkan. Ini tergantung dengan Jaminan yang akan kamu cairkan. Jaminan bisa Kecelakaan Kerja, kematian atau JHT.
Nah, itulah ulasan tentang cara mendaftar BPJS ketenagakerjaan yang bisa kamu coba terapkan. Setelah tahu manfaatnya, maka jangan ragu lagi buat daftar ya!